JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan status unusual market activity (UMA) pada Kamis (19/6) untuk saham PT Suryamas Dutamakmur Tbk (SMDM). Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap penurunan harga saham yang signifikan dan di luar kebiasaan.
Pada perdagangan sesi I Jumat (20/6) pukul 10.11 WIB, harga saham SMDM tercatat Rp 730 per saham, mengalami penurunan 2,67% dibandingkan hari sebelumnya. Penurunan ini cukup signifikan jika dilihat dalam jangka waktu lebih panjang: saham SMDM telah merosot 50,53% dalam sebulan terakhir. Meskipun demikian, secara tahun berjalan (YTD), saham SMDM masih menunjukan kenaikan 35,58%.
Yulianto Aji Sadono, Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, menjelaskan bahwa penetapan status UMA bukan berarti secara otomatis ada pelanggaran peraturan perundang-undangan di pasar modal. “Sehubungan dengan terjadinya UMA, bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham SMDM,” ujarnya dalam keterbukaan informasi BEI pada 19 Juni.
Dengan adanya pengumuman UMA, BEI menghimbau investor untuk mencermati sejumlah hal penting. Investor diharapkan memperhatikan tanggapan resmi perusahaan atas permintaan konfirmasi bursa, menganalisis kinerja perusahaan secara menyeluruh, dan selalu mengikuti perkembangan informasi terbaru yang dipublikasikan. Hal ini penting untuk memahami kondisi terkini perusahaan dan prospek ke depannya.
Lebih lanjut, BEI juga menyarankan agar investor mengevaluasi kembali rencana corporate action SMDM, khususnya jika rencana tersebut belum mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Pertimbangan matang terhadap berbagai kemungkinan yang dapat terjadi di masa mendatang sangat krusial sebelum mengambil keputusan investasi.
Suryamas Dutamakmur (SMDM) Kantongi Laba Rp 123,93 Miliar pada 2024
Saham Suryamas Dutamakmur (SMDM) Disuspensi Bursa, Begini Penjelasan Manajemen
SMDM Chart by TradingView