muthafuckingamers.com – , Jakarta – Upaya Indonesia untuk mengukuhkan warisan budayanya di kancah internasional terus berlanjut. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) secara resmi mengusulkan “budaya tempe” agar dapat diakui dan dimasukkan ke dalam Daftar Representatif Warisan Budaya Takbenda untuk Kemanusiaan oleh UNESCO. Pengajuan bersejarah ini telah dilayangkan pada akhir Maret 2024 dan kini tengah menanti proses pembahasan lebih lanjut oleh Sekretariat Konvensi 2003 UNESCO, menandai langkah signifikan dalam pelestarian kuliner dan tradisi lokal.
Untuk meraih pengakuan bergengsi sebagai warisan dunia, sebuah karya budaya dituntut untuk memiliki Nilai Universal Luar Biasa atau Outstanding Universal Value (OUV). Kriteria nilai luar biasa ini bukan sekadar pelengkap, melainkan prasyarat mutlak yang wajib dipenuhi agar suatu tradisi dapat terdaftar dalam katalog UNESCO. OUV mencerminkan keunikan dan signifikansi global dari warisan tersebut, melampaui batas-batas lokalnya.
Selain fundamental OUV, dukungan dari komunitas lokal juga menjadi pilar krusial dalam proses nominasi. Sebuah tradisi harus terbukti dapat diwariskan secara berkesinambungan kepada generasi mendatang dan secara aktif didukung oleh masyarakat yang menjadi pewarisnya. Tak hanya itu, peran pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, juga sangat vital. Keduanya dituntut untuk berperan aktif dalam pelestarian serta promosi budaya agar dapat mencapai panggung internasional dan dikenal luas.
Mengutip dari laman Antara, UNESCO menerapkan sejumlah syarat kelayakan ketat dalam menentukan apakah suatu tradisi atau praktik budaya layak ditetapkan sebagai warisan budaya takbenda. Berikut adalah sepuluh kriteria utama yang menjadi acuan:
- Sebuah budaya harus memiliki kekuatan untuk membangkitkan kesadaran kolektif mengenai esensi jati diri bangsa dan kekayaan warisan leluhur.
- Warisan budaya tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan harus merepresentasikan identitas satu atau lebih kelompok masyarakat yang aktif mewarisi dan melestarikannya.
- Kebudayaan yang diajukan wajib memiliki kekhasan yang membedakannya secara jelas dari budaya lain, menjadikannya bagian tak terpisahkan dari karakter unik suatu bangsa.
- Tradisi tersebut harus terbukti diwariskan secara turun-temurun dan menjadi bagian hidup yang berkelanjutan dalam masyarakat lokal dari masa ke masa.
- Lebih dari sekadar simbol budaya, warisan ini harus berfungsi sebagai instrumen nyata untuk mengembangkan masyarakat dan memperkuat upaya pelestarian dalam jangka panjang.
- Budaya yang rentan terhadap klaim atau potensi pengambilalihan oleh negara lain memiliki urgensi lebih tinggi untuk segera diakui secara resmi demi perlindungan identitasnya.
- Warisan budaya yang dinominasikan harus selaras dengan prinsip-prinsip pelestarian budaya global yang telah digagas dan ditetapkan oleh UNESCO.
- Tradisi tersebut harus menunjukkan kelangsungan yang kuat dan kapasitas untuk terus diwariskan kepada generasi berikutnya sebagai warisan hidup yang dinamis.
- Warisan takbenda ini harus secara nyata dimiliki dan dipraktikkan oleh komunitas yang mengidentifikasinya sebagai bagian integral dari identitas mereka.
- Penting juga bahwa budaya yang diajukan menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia dan sepenuhnya mematuhi hukum serta peraturan yang berlaku di Indonesia.
Proses penominasian sebuah warisan budaya ke UNESCO memerlukan sinergi yang kuat dan kolaborasi erat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga komunitas lokal. Kerja sama ini esensial dalam menyiapkan data komprehensif, dokumentasi akurat, hingga kajian ilmiah yang kokoh sebagai dasar pengajuan, serta menyelaraskan setiap informasi yang akan diajukan ke tingkat global.
Setelah seluruh data berhasil terkumpul dan tersusun rapi, dokumen nominasi kemudian diserahkan kepada Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya. Tim ini akan melakukan penilaian berdasarkan serangkaian kriteria spesifik, di antaranya adalah apakah karya tersebut termasuk karya adilihung – sebuah tradisi yang menonjol dan kaya akan nilai kemanusiaan, ilmu pengetahuan, serta teknologi. Selain itu, penilaian juga mencakup keterkaitannya dengan tradisi luar biasa lainnya, serta interaksinya yang positif terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan perkembangan teknologi.
Langkah teknis berikutnya dalam proses nominasi secara cermat dikawal oleh Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya. Tim ahli dari direktorat ini secara proaktif akan mengumpulkan data melalui survei lapangan langsung, wawancara mendalam dengan komunitas, dan dokumentasi visual maupun tekstual. Tak hanya berhenti di situ, pengajuan nominasi juga harus didukung oleh kajian ilmiah yang kuat sebagai fondasi akademis yang tak terbantahkan. Untuk menyusun berkas akhir yang sempurna, dibentuklah tim penyusun khusus yang bertugas menilai objek budaya secara teknis dan substansial. Seluruh tahapan ini dijalankan dengan teliti untuk memastikan bahwa warisan budaya yang diajukan tidak hanya terus hidup dan berkembang di tengah masyarakat, tetapi juga mendapatkan pengakuan dan penghormatan yang layak di panggung global.
Pilihan Editor: Mengapa Gerakan Gagal Bayar Pinjaman Online Merugikan