Home / Politics / Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut: JK Desak Pemerintah Bertindak Cepat!

Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut: JK Desak Pemerintah Bertindak Cepat!

Wakil Presiden RI ke-10 dan 12, Jusuf Kalla (JK), mendesak pemerintah untuk segera menuntaskan konflik sengketa empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil yang saat ini berada dalam administrasi Sumatera Utara. JK menekankan bahwa penyelesaian yang berlarut-larut dapat memicu masalah yang lebih serius.

“Bagi Aceh, empat pulau itu adalah harga diri. Mengapa diambil? Ini juga masalah kepercayaan terhadap pemerintah pusat,” tegas JK dalam konferensi pers yang digelar di kediaman pribadinya di Jakarta Selatan, Jumat (13/6). Ia menambahkan, “Saya yakin masalah ini harus diselesaikan sebaik mungkin demi kemaslahatan bersama. Toh, tidak ada faktor krusial di sana.”

Lebih lanjut, JK menyinggung poin 1.1.4 dalam perjanjian Helsinki yang disepakati antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah Indonesia pada 15 Agustus 2005. Menurutnya, aturan perbatasan yang berlaku seharusnya merujuk pada Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang pembentukan daerah otonom Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara, yang ditandatangani oleh Presiden Soekarno.

“Dalam sejarahnya, Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Mangkir Kecil, secara historis memang masuk wilayah Aceh, tepatnya Aceh Singkil,” papar JK. Ia berpendapat bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang menetapkan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah Sumatera Utara, memiliki cacat formil.

“Keputusan menteri tidak bisa mengubah undang-undang, bukan? Walaupun undang-undangnya tidak secara spesifik menyebutkan pulau-pulau itu, namun secara historis, sudah jelas,” imbuhnya.

Senada dengan JK, Sofyan Abdul Djalil, salah satu delegasi Indonesia yang turut hadir dalam perjanjian Helsinki, mengusulkan agar peraturan Mendagri tersebut dibatalkan. “Kita berharap, seperti yang disampaikan Pak JK, masalah ini dapat diselesaikan dengan baik. Jika peraturan menteri ini bisa diperbaiki, maka masalahnya akan selesai,” pungkas Sofyan. Sengketa pulau Aceh Singkil ini memerlukan perhatian serius dari pemerintah pusat agar tidak memicu permasalahan yang lebih besar di kemudian hari. Jusuf Kalla berharap agar penyelesaiannya mengedepankan kemaslahatan bersama dan menghormati sejarah Aceh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *