Home / Politics / Polemik 4 Pulau Aceh-Sumut: JK Ungkap 4 Poin Penting Ini!

Polemik 4 Pulau Aceh-Sumut: JK Ungkap 4 Poin Penting Ini!

Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), angkat bicara mengenai sengketa empat pulau: Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang. Keempat pulau ini menjadi sumber perselisihan antara Aceh dan Sumatera Utara.

Berikut poin-poin penting yang disampaikan JK terkait polemik empat pulau yang dulunya merupakan bagian dari Aceh Singkil, namun kini diklaim masuk wilayah Tapanuli Tengah, seperti yang dirangkum kumparan, Sabtu (14/6):

1. Menyinggung Perjanjian Helsinki

JK menekankan pentingnya merujuk pada poin 1.1.4 dalam Perjanjian Helsinki, sebuah kesepakatan damai antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah Indonesia yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005.

“Mengenai perbatasan itu, ada di Pasal 1.1.4, mungkin bab 1, ayat 1, titik 4, yang berbunyi perbatasan Aceh, merujuk pada perbatasan 1 Juli tahun 1956. Jadi, pembicaraan atau kesepakatan Helsinki itu merujuk ke situ,” tegas JK dalam konferensi pers di kediamannya, Jakarta Selatan, Jumat (13/6).

Lebih lanjut, JK menjelaskan bahwa aturan perbatasan yang dimaksud mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956. Undang-undang ini mengatur pembentukan daerah otonom Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara, dan ditandatangani langsung oleh Presiden RI saat itu, Sukarno.

“Apa itu tahun 1956? Di undang tahun 1956, ada undang-undang tentang Aceh dan Sumatera Utara oleh Presiden Sukarno,” imbuhnya.

Dengan berpegang pada dokumen-dokumen tersebut, JK secara eksplisit menyatakan bahwa keempat pulau yang menjadi sengketa, secara historis, merupakan bagian dari wilayah Aceh Singkil.

2. Menyebut Kepmendagri Cacat Formil

JK juga mengkritik Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan keempat pulau di Kabupaten Aceh Singkil sebagai bagian dari wilayah Sumatera Utara. Menurutnya, keputusan ini cacat formil.

Alasannya, Kepmendagri tersebut tidak merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 yang menjadi landasan pembentukan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Undang-undang ini, sekali lagi, diteken oleh Presiden Sukarno.

“Jadi kemarin juga saya berdiskusi dengan Pak Mendagri, Pak Tito, mengenai hal ini. Karena ini didirikan dengan Undang-Undang, tidak mungkin, itu tentu tidak bisa dibatalkan atau dipindahkan dengan Kepmen, karena Undang-Undang lebih tinggi daripada Keputusan Menteri,” kata JK.

“Kalau mau mengubah itu dengan Undang-Undang juga,” tambahnya.

Ketika ditanya apakah aturan yang dikeluarkan pada April 2025 lalu itu cacat formil karena mengabaikan hierarki peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, JK membenarkan.

“Iya, sekali lagi anda benar (permendagri cacat formil), bahwa ini Aceh itu termasuk kabupaten-kabupatennya dibentuk dengan Undang-Undang nomor 24 tahun 56,” tegasnya.

JK kembali menyinggung poin 1.1.4 dalam Perjanjian Helsinki yang menyatakan bahwa perbatasan Aceh merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956.

“Itulah kenapa MoU ini menyebut Undang-Undang itu, tahunnya. Jadi, benar. Seperti itu,” jelasnya.

Oleh karena itu, JK mendesak pemerintah untuk meninjau kembali aturan ini dengan memahami struktur perundang-undangan yang berlaku.

3. Menegaskan Pulau Tak Bisa Dikelola Bersama

Menanggapi usulan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, mengenai pengelolaan bersama sumber daya alam minyak dan gas di keempat pulau tersebut, JK menyatakan ketidaksetujuannya.

“Oh setahu saya tidak ada pulau atau daerah yang dikelola bersama. Tidak ada, masa dua bupatinya, masa dua? Bayar pajaknya ke mana?” tanya JK.

Meskipun JK mengakui bahwa saat ini belum ada potensi minyak dan gas di keempat pulau tersebut, ia tetap mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan persoalan ini agar tidak semakin rumit.

“Saya yakin ini agar diselesaikan. Agar diselesaikan sebaik-baiknya demi kemaslahatan bersama. Toh tidak ada faktor penting di situ, di situ kan tidak ada minyak, tidak ada gas. Mungkin saja beberapa, lain hari ada, tapi hari ini tidak ada,” ujarnya.

Menurut JK, sengketa empat pulau ini berpotensi menyebabkan rakyat Aceh kehilangan kepercayaan kepada pemerintah pusat. Oleh karena itu, penyelesaian masalah ini harus dipercepat.

4. Mendesak Pemerintah Segera Selesaikan

JK dengan tegas meminta pemerintah untuk segera menyelesaikan konflik sengketa keempat pulau tersebut.

Menurutnya, jika pemerintah tidak bertindak cepat, masalah ini dikhawatirkan akan semakin membesar dan menjadi lebih serius.

“Jadi bagi Aceh (4 pulau) itu harga diri, kenapa diambil, dan itu juga masalah kepercayaan ke pusat,” kata JK.

“Jadi, saya kira, saya yakin ini agar diselesaikan. Agar diselesaikan sebaik-baiknya demi kemaslahatan bersama. Toh tidak ada faktor penting di situ,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *