JAKARTA, KOMPAS.TV – Layanan SIM Keliling oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap beroperasi pada akhir pekan, Sabtu (21/6/2025) di lima wilayah Jakarta. Pelayanan dibuka pukul 08.00-12.00 WIB dan hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Disampaikan melalui akun resmi media sosial @tmcpoldametro. Lima lokasi layanan SIM Keliling yang dibuka meliputi:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
27 Juni 2025 Libur Apa? Simak Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama
Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM golongan A dan C yang belum melewati masa kedaluwarsa. Pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis wajib melakukan permohonan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Persyaratan perpanjangan meliputi:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- SIM lama (fisik dan fotokopi)
- Bukti tes kesehatan
- Bukti tes psikologi
Sebagai perhatian, masa berlaku SIM kini dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan dan tidak lagi menyesuaikan dengan tanggal lahir pemilik.
BRI Siap Salurkan BSU 2025, Simak Cara Buka Rekening di Digital CS dan Aplikasi BRImo
Biaya perpanjangan SIM berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 adalah:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku dikenakan sanksi sesuai Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.