muthafuckingamers.com, Yogyakarta – Sebuah tindakan nekat yang membahayakan kembali mencuat ke permukaan publik pada Juni 2025. Sebuah video amatir yang merekam sejumlah individu tengah mendaki puncak Gunung Merapi, padahal statusnya masih Level III atau Siaga, menjadi viral di media sosial dan memicu keprihatinan luas. Gunung berapi paling aktif di Indonesia ini diketahui masih dalam fase erupsi.
Rekaman video yang menjadi sorotan awal pekan ini memperlihatkan para pendaki dengan berani menunjukkan posisi mereka yang sudah mencapai puncak. Mereka juga mengabadikan kondisi kawah Merapi yang diselimuti kabut tebal, sebuah pemandangan yang seharusnya menjadi pengingat akan potensi bahaya yang mengintai di ketinggian tersebut.
Kepala Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) Yogyakarta, Agus Budi Santoso, dengan tegas menyatakan kekecewaannya atas insiden pendakian ilegal ini. Ia menegaskan bahwa status Siaga Gunung Merapi, yang telah berlangsung selama lima tahun terakhir, secara mutlak berarti aktivitas pendakian ke puncak tidak disarankan. “Status Siaga itu artinya tidak disarankan untuk mendaki, sebab masih ada potensi lontaran material dalam radius 3 kilometer ketika terjadi erupsi eksplosif di Merapi,” jelas Agus pada Senin, 16 Juni 2025.
Selain ancaman lontaran material, Agus juga memperingatkan potensi awan panas dari erupsi Gunung Merapi yang bisa mencapai jarak hingga 7 kilometer dari puncak. Kondisi bahaya yang sangat tinggi ini menjadikan area puncak Merapi zona terlarang yang sangat berisiko bagi siapa pun. Mengingat potensi bahaya tersebut, pendakian ke puncak Merapi tetap tidak disarankan hingga status gunung dinyatakan aman.
Sejarah Letusan Merapi dan Bahaya Tersembunyi di Puncak
BPPTKG Yogyakarta mencatat bahwa berdasarkan sejarahnya, Gunung Merapi telah meletus lebih dari 80 kali sejak abad ke-18. Sifat erupsi Merapi yang dominan eksplosif menunjukkan bahwa setiap aktivitas di zona bahaya dapat berakibat fatal. Terlebih lagi, dalam kondisi erupsi seperti saat ini, bebatuan di area dekat puncak gunung cenderung tidak stabil dan sangat licin.
Kondisi bebatuan yang rapuh ini dapat memicu longsor dan membahayakan keselamatan pendaki secara signifikan. Agus bahkan mencontohkan kasus tragis almarhum Eri Yunanto, seorang mahasiswa Universitas Atma Jaya Yogyakarta, yang meninggal pada 16 Mei 2015 setelah terpeleset dan terjatuh ke kawah Gunung Merapi saat hendak turun dari Puncak Garuda. Peristiwa kelam itu menjadi pengingat nyata akan tingginya risiko beraktivitas di puncak Gunung Merapi.
Pendakian Merapi Tetap Ilegal: Investigasi dan Tindakan Tegas
BPPTKG Yogyakarta secara resmi menyatakan bahwa segala aktivitas pendakian ke puncak Gunung Merapi adalah ilegal dan melanggar ketentuan selama status gunung belum dinyatakan aman. Meskipun demikian, kewenangan untuk menjatuhkan sanksi atas tindakan tersebut berada di tangan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM). Bagi masyarakat yang ingin menikmati keindahan Gunung Merapi tanpa mengambil risiko, Agus menyarankan untuk melihatnya dari sudut pandang yang aman, seperti dari Gunung Merbabu di sisi selatan, di mana Merapi terlihat sangat indah.
Kepala Balai TNGM, Muhammad Wahyudi, membenarkan informasi terkait peredaran video aksi pendaki nekat tersebut. “Informasi soal aktivitas pendakian di Merapi itu kami terima pada 11 Juni lalu, juga sempat diunggah di akun media sosial yang bersangkutan,” ungkap Wahyudi. Dari pendalaman yang dilakukan TNGM, diketahui bahwa pendakian tersebut telah dilakukan tiga hari sebelum informasi diterima, yakni pada 8 Juni 2025, dan diduga melibatkan lebih dari satu orang.
Guna memastikan identitas para pendaki ilegal, pihak TNGM tidak hanya mengandalkan laporan media sosial, tetapi juga telah memeriksa sejumlah rekaman kamera CCTV di sekitar kawasan. Wahyudi menegaskan bahwa petugas TNGM telah diperintahkan untuk melakukan penyelidikan mendalam atas kasus pendakian ilegal ini, dan proses pemanggilan terhadap para pendaki yang bersangkutan sudah dimulai sejak awal pekan ini.
Sanksi Tegas bagi Pelanggar Aturan Pendakian Merapi
Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keselamatan dan kelestarian kawasan, Balai TNGM telah menjatuhkan sanksi tegas kepada 20 orang pendaki ilegal pada April 2025. Para pendaki tersebut terbukti nekat melakukan aktivitas di Gunung Merapi saat statusnya masih Siaga. Sanksi yang diberikan mencakup beberapa poin penting, yaitu:
* Para pendaki tersebut di-blacklist dari segala aktivitas pendakian gunung di kawasan konservasi selama tiga tahun ke depan.
* Mereka diwajibkan untuk melakukan kampanye informasi mengenai penutupan jalur pendakian Gunung Merapi di akun media sosial masing-masing. Kampanye ini harus dilakukan secara berkala, satu unggahan setiap minggu, dan tidak boleh dihapus minimal selama enam bulan.
* Selain itu, sebagai upaya konservasi dan pemulihan ekosistem kawasan Gunung Merapi, para pendaki ilegal juga diminta untuk menyiapkan 1.000 hingga 1.500 polybag, mengisinya dengan media tanam, dan menata persemaian. Tugas ini harus diselesaikan dalam waktu maksimal satu bulan di Resor Cangkringan, Resor Dukun, Resor Kemalang, dan Resor Musuk Cepogo.
Tindakan tegas ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berani melanggar larangan pendakian di Gunung Merapi, demi keselamatan diri dan kelestarian lingkungan.