muthafuckingamers.com – Jakarta – Mantan staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) era Nadiem Makarim, Fiona Handayani, menjalani pemeriksaan intensif selama 8,5 jam di Kejaksaan Agung pada Jumat, 13 Juni 2025. Didampingi kuasa hukumnya, Indra Haposan Sihombing, Fiona memberikan keterangan terkait pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Pemeriksaan yang dimulai pukul 13.00 WIB dan berakhir pukul 21.30 WIB ini, menurut pengakuan Indra, difokuskan pada tugas dan fungsi Fiona sebagai staf khusus menteri. Termasuk di dalamnya, Fiona menjelaskan berbagai percakapan pribadinya yang berkaitan dengan pekerjaan, serta isi grup WhatsApp kerjanya. Penyidik Kejaksaan Agung menelisik detail komunikasi, dokumen yang dibahas, dan anggota grup tersebut.
“Dua jam istirahat,” ungkap Indra kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Ia menjelaskan bahwa tim penyidik juga telah menerima dan menelaah informasi terkait komunikasi, dokumen-dokumen, dan anggota grup WhatsApp yang bersangkutan.
Sebelumnya, kuasa hukum Fiona telah membantah adanya manipulasi data untuk meloloskan penggunaan laptop Chromebook dalam proyek pengadaan tersebut. Indra menegaskan, “Tidak ada yang mengubah. Pemilihan Chromebook didasarkan pada riset tim teknis, karena lebih murah dan memungkinkan kontrol pembelajaran yang lebih efektif.”
Keuntungan lain dari penggunaan Chromebook, lanjut Indra, adalah kemampuan pemerintah dalam mengontrol penggunaan laptop, misalnya membatasi akses ke permainan atau aktivitas lain yang tidak berhubungan dengan pembelajaran. Ia menekankan bahwa keputusan penggunaan Chromebook bukan semata-mata keputusan sepihak, melainkan hasil analisis mendalam.
Indra menambahkan bahwa Fiona telah menyerahkan semua data yang dibutuhkan penyidik dalam pemeriksaan sebelumnya, dan menjelaskan perbedaan pengadaan laptop di era Menteri Muhadjir Effendy dengan era Nadiem Makarim. Ia juga menegaskan posisi Fiona sebagai staf khusus yang tidak memiliki wewenang pengambilan keputusan terkait program tersebut. Berdasarkan data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), distribusi Chromebook di era Nadiem Makarim telah mencapai 97 persen.
Baca: Apa yang Dilanggar PT Gag Menambang Nikel Raja Ampat
Pilihan Editor: Pengadaan Laptop Chromebook Lewat E-Katalog Tanpa Melalui Proses Lelang
Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam tulisan ini