Home / Politics / Komnas HAM Usut Izin Tambang Nikel Raja Ampat: Ada Apa?

Komnas HAM Usut Izin Tambang Nikel Raja Ampat: Ada Apa?

muthafuckingamers.com – Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan melakukan penyelidikan menyeluruh terkait perizinan tambang di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Penyelidikan ini mencakup proses pemberian izin kepada perusahaan-perusahaan tambang dan akan mencakup pertimbangan Komnas HAM terhadap perpanjangan kontrak tambang PT Gag Nikel.

Wakil Ketua Internal Komnas HAM, Prabianto Mukti Wibowo, menjelaskan bahwa PT Gag Nikel masih beroperasi berdasarkan Kontrak Karya, sebuah perjanjian hukum kuat antara pemerintah dan perusahaan pertambangan. Penjelasan ini, lanjut Prabianto, didapat dari keterangan pemerintah. Baca: Apa yang Dilanggar PT Gag Menambang Nikel Raja Ampat

Kontrak Karya ini berbeda dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki perusahaan tambang lainnya. Prabianto menekankan kekuatan hukum Kontrak Karya yang merupakan perjanjian langsung antara pemerintah dan sektor swasta. Namun, Komnas HAM tetap akan melakukan investigasi lapangan di Raja Ampat untuk menyelidiki detail perizinan dan dampaknya.

Hasil penyelidikan mendalam ini akan menjadi dasar rekomendasi Komnas HAM terkait perpanjangan Kontrak Karya PT Gag Nikel. Tim investigasi akan meninjau langsung kondisi di Raja Ampat, dampaknya terhadap masyarakat, dan proses perizinan yang berlaku. Selain itu, Komnas HAM juga akan memanggil pihak-pihak terkait yang berwenang dalam penegakan HAM di wilayah tersebut.

Komnas HAM melihat potensi pelanggaran HAM di balik aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat. Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan bahwa identifikasi awal menunjukkan potensi kuat pelanggaran HAM, khususnya terkait lingkungan hidup.

Sebanyak lima perusahaan beroperasi di Raja Ampat, yaitu PT Gag Nikel, PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham. Keenam pulau kecil di Raja Ampat menjadi lokasi penambangan nikel mereka: Pulau Gag (PT Gag Nikel), Pulau Kawei (PT KSM), Pulau Manuran (PT ASP), Pulau Waigeo (PT Nurham), serta Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun (PT MRP).

Pemerintah telah mencabut IUP empat perusahaan—PT ASP, PT MRP, PT KSM, dan PT Nurham—menindaklanjuti kritik masyarakat dan pelanggaran aturan lingkungan, berdasarkan penyelidikan Kementerian Lingkungan Hidup. Lokasi tambang perusahaan-perusahaan tersebut juga berada di kawasan geopark.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa PT Gag Nikel tetap beroperasi karena status hukumnya berbeda; perusahaan tersebut memegang Kontrak Karya sejak 1998, bahkan eksplorasi sudah dimulai sejak 1972. Selain itu, hanya PT Gag Nikel yang telah mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada 2025.

Bahlil juga menyatakan bahwa PT Gag Nikel tidak berdampak pada ekosistem laut Raja Ampat karena lokasi tambang di Pulau Gag berada di luar kawasan konservasi dan geopark, sekitar 42 km dari Piaynemo dan secara geografis lebih dekat ke Maluku Utara.

Nandito Putra dan Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Soroti Pertambangan di Raja Ampat, Komnas HAM: Ada Potensi Pelanggaran HAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *