Kejaksaan Agung berhasil menyita Rp 11,8 triliun dari lima terdakwa korporasi Wilmar Group terkait kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO). Penyitaan ini, menurut Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar, Prof. Suparji Ahmad, bukan hanya sebagai barang bukti, tetapi juga sebagai bentuk jaminan akuntabilitas dan transparansi dalam proses hukum.
Meskipun baru Rp 2 triliun dari total penyitaan yang ditunjukkan secara langsung, Prof. Suparji menjelaskan bahwa seluruh uang senilai Rp 11,8 triliun tersebut dikategorikan sebagai uang sitaan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia menekankan bahwa KUHAP tidak mengenal istilah “uang jaminan” dalam konteks ini.
Lebih lanjut, Prof. Suparji menjelaskan proses hukum yang terjadi. Awalnya, uang tersebut diserahkan oleh terdakwa. Kemudian, untuk memastikan keamanan dan perlindungan aset tersebut, pengadilan Jakarta menetapkan proses penyitaan secara resmi. Dengan demikian, penyitaan Rp 11,8 triliun bukan merupakan jaminan, melainkan langkah hukum yang sah dalam proses penegakan hukum pidana.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai kasus korupsi ekspor CPO ini, saksikan tayangan selengkapnya di kanal YouTube KompasTV: https://youtu.be/gQS3l1OXGfc