muthafuckingamers.com – Aparat kepolisian dari Polsek Jatiuwung, Tangerang, berhasil meringkus seorang pegawai minimarket berinisial A (23) yang diduga kuat melakukan aksi pencabulan anak berusia 11 tahun. Insiden memilukan ini terjadi di dalam toilet sebuah minimarket yang berlokasi di Kampung Pasir Jaya, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.
Kapolsek Jatiuwung Komisaris Rabiin menjelaskan bahwa korban, seorang anak laki-laki, mengalami perbuatan tidak senonoh di kamar mandi minimarket tersebut. Pelaku melancarkan aksinya dengan iming-iming top up pulsa game online. Peristiwa kekerasan seksual ini berlangsung pada Minggu, 15 Juni 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, saat korban bersama temannya mendatangi minimarket untuk melakukan pengisian ulang game online.
Awalnya, korban hanya ingin melakukan top up sebesar Rp 30 ribu. Namun, A yang bertugas sebagai kasir minimarket, justru menawarkan top up senilai Rp 100 ribu secara cuma-cuma. Ada satu syarat yang harus dipenuhi: korban diminta ikut bersamanya ke dalam kamar mandi. Terbujuk oleh tawaran menggiurkan tersebut, korban pun mengikuti kehendak pelaku. Di dalam kamar mandi itulah, A kemudian melancarkan aksi bejatnya terhadap korban, sebelum akhirnya memberikan top up gratis seperti yang dijanjikan.
Usai mendapatkan top up gratis dari A, korban kembali bermain bersama teman-temannya. Namun, rasa takut dan trauma membayangi pikirannya akibat perlakuan yang baru saja ia alami. Setibanya di rumah, korban memberanikan diri menceritakan detail kejadian pilu tersebut kepada orang tuanya. Tanpa menunggu waktu lama, orang tua korban yang geram dan prihatin langsung membuat laporan resmi ke Polsek Jatiuwung untuk menindaklanjuti kasus pencabulan anak ini, sebagaimana disampaikan oleh Komisaris Rabiin pada Senin, 16 Juni 2024.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kepolisian dari Polsek Jatiuwung segera bergerak cepat. Berbagai barang bukti berhasil disita, meliputi pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, struk top up pulsa senilai Rp 100 ribu, satu botol krim pelicin, rekaman kamera pengawas (CCTV) yang menjadi bukti krusial, serta telepon genggam yang digunakan oleh pelaku.
Atas perbuatannya, A kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Menurut Komisaris Rabiin, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak, sesuai dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal yang menanti A adalah 15 tahun.