Home / Politics / Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem, Kembali Absen dari Panggilan Kejagung

Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem, Kembali Absen dari Panggilan Kejagung


Mantan staf khusus Mendikbudristek 2019–2024 Nadiem Makarim, Jurist Tan, kembali absen dari pemeriksaan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Ini menandai kali ketiga Jurist Tan mangkir dari panggilan resmi Kejagung terkait kasus yang sedang diusut.

Ketidakhadiran Jurist Tan pada pemeriksaan hari ini, Selasa (17/6), merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya ia juga tidak memenuhi panggilan. Ia pertama kali mangkir sebelum akhirnya dicegah bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut diterapkan justru karena ketidakpatuhannya pada panggilan awal. Kemudian, Jurist Tan diagendakan kembali untuk diperiksa pada Rabu (11/6), namun saat itu ia juga tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang untuk hari ini. Sayangnya, permintaannya itu tidak dipenuhi dengan kehadirannya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa Jurist Tan melalui penasihat hukumnya telah menyampaikan surat yang menyatakan ketidaksanggupan untuk memenuhi panggilan penyidik. “Sampai saat ini yang bersangkutan tidak hadir, dan ternyata setelah kami konfirmasi ke penyidik bahwa yang bersangkutan juga melalui kuasanya mengirimkan surat kepada penyidik, tidak dapat memenuhi panggilan dari penyidik untuk pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini,” jelas Harli kepada wartawan di Kejagung, Jakarta.

Dalam suratnya, Harli melanjutkan, Jurist Tan beralasan memiliki urusan pribadi yang mendesak. Harli juga mengungkap fakta menarik bahwa Jurist Tan sebelumnya pernah mengajukan permintaan untuk diperiksa secara daring. Namun, kala itu, penyidik Kejagung tidak dapat memenuhi permintaan tersebut karena kehadiran fisik dianggap krusial untuk pemeriksaan.

Harli menyayangkan ketidakhadiran Jurist Tan pada panggilan kali ini, mengingat jadwal pemeriksaan hari ini justru merupakan permintaan dari pihak Jurist Tan sendiri. “Sehingga, hingga hari ini yang bersangkutan belum hadir, padahal kita sudah mengagendakan sesuai dengan surat yang telah dilayangkan oleh kuasanya beberapa waktu yang lalu untuk diperiksa hari ini,” ungkap Harli dengan nada prihatin.

Lebih lanjut, Harli membeberkan bahwa dalam surat terbarunya, Jurist Tan kembali meminta penyidik untuk mempertimbangkan pemeriksaan secara online atau meminta penyidik yang mendatangi lokasinya. Dugaan kuat mengarah pada kemungkinan Jurist Tan saat ini sedang tidak berada di Indonesia, yang menimbulkan kompleksitas yurisdiksi. Menanggapi permohonan ini, Harli menyebut bahwa tim penyidik sedang mendiskusikannya secara mendalam. “Saat ini penyidik sedang berdiskusi, menganalisis terhadap situasi ini, dan kami tadi terkonfirmasi oleh penyidik bahwa tentu nanti bagaimana hasilnya dari diskusi dan kajian yang dilakukan oleh penyidik akan kami sampaikan seperti apa, apakah akan melakukan pemanggilan ulang atau tindakan seperti apa,” ujarnya.

Harli menambahkan, “Karena sepertinya kan yang bersangkutan kalau tidak salah tidak berada di Indonesia. Sehingga yang membutuhkan karena perbedaan yurisdiksi, perbedaan daerah, wilayah, negara maka tentu membutuhkan terapi yang ini sekarang sedang dibicarakan oleh penyidik, didiskusikan seperti apa yang akan dilakukan.” Terkait dengan status pencegahan ke luar negeri yang telah diterapkan pada Jurist Tan, Harli menekankan pentingnya koordinasi lebih lanjut dengan penyidik untuk memahami batas waktu dan implikasi lainnya. “Ini yang sedang dipertimbangkan bahwa dan penyidik juga sudah meminta dan dilakukan pencegahan kan. Nanti seperti apa? Apakah ada batas waktu di sana? Soal izin tinggal dan sebagainya nanti akan kita tetap koordinasikan kepada penyidik,” pungkasnya.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Jurist Tan mengenai serangkaian panggilan dari Kejagung maupun terkait dengan substansi kasus yang sedang diusut. Dalam perkembangan penyidikan kasus ini, Kejagung juga telah memeriksa dua individu lainnya yang memiliki keterkaitan, yaitu mantan staf khusus Nadiem, Fiona Handayani, serta konsultan individu kementerian periode Maret–September 2020, Ibrahim Arief. Fiona telah menjalani pemeriksaan dua kali sebagai saksi, yakni pada Selasa (10/6) dan Jumat (13/6). Sementara itu, Ibrahim diperiksa penyidik sebagai saksi pada Kamis (12/6).

Menariknya, Fiona, Jurist Tan, dan Ibrahim adalah pihak-pihak yang kediamannya turut digeledah oleh Kejagung. Ketiganya sempat dijadwalkan untuk pemeriksaan pada pekan sebelumnya, namun mereka juga tidak memenuhi panggilan tersebut. Akibat ketidakpatuhan mereka, Kejagung pun mengambil tindakan tegas dengan melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap ketiga individu tersebut.

Adapun kasus yang sedang ditangani ini adalah dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. Proyek pengadaan senilai Rp 9,9 triliun ini dinilai terindikasi bermasalah, yang berpotensi menyebabkan kerugian negara yang signifikan. Meski demikian, hingga kini, belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut, dan Kejagung masih dalam proses menghitung nilai pasti kerugian negara yang ditimbulkan.

Menanggapi isu ini, mantan Mendikbudristek RI, Nadiem Makarim, telah memberikan klarifikasinya. Ia menyatakan bahwa pengadaan laptop ini bertujuan untuk memitigasi dampak `learning loss` yang parah akibat kondisi pandemi Covid-19. Nadiem juga menegaskan bahwa proyek ini dijalankan dengan penuh transparansi dan didampingi serta diawasi ketat oleh berbagai pihak, termasuk Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *