Layanan Samsat Keliling kembali hadir di Bali, memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pada bulan Juni 2025, program ini menjangkau berbagai wilayah, mendekatkan pelayanan publik dan mempercepat proses pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Salah satu lokasi Samsat Keliling pada Sabtu, 21 Juni 2025, berada di Kabupaten Jembrana. Warga Jembrana dapat memanfaatkan layanan ini di Pasar Umum Negara Bahagia, Kelurahan Pendem, mulai pukul 19.00 hingga 22.00 WITA. Inisiatif ini bertujuan untuk memberikan akses yang lebih mudah bagi masyarakat Jembrana dalam mengurus perpanjangan STNK.
Untuk memperpanjang STNK melalui Samsat Keliling, beberapa persyaratan perlu dipenuhi. Anda wajib membawa KTP asli dan fotokopinya, STNK asli dan fotokopinya, serta bukti pembayaran pajak (notice pajak). Penting untuk diingat bahwa kendaraan yang diurus harus atas nama sendiri.
Perlu diperhatikan, bagi pemilik kendaraan yang membutuhkan pengesahan STNK untuk perpanjangan lima tahun, prosesnya harus dilakukan di Samsat Induk masing-masing kabupaten/kota, bukan di Samsat Keliling. Biaya perpanjangan STNK sendiri bervariasi tergantung jenis dan kapasitas mesin (CC) kendaraan. (lia/JPNN)