Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan komitmen kuat dalam mengamankan penerimaan negara dari sektor bea dan cukai. Langkah teranyar adalah rencana pembentukan satuan tugas (satgas) pencegahan rokok ilegal dan cukai rokok, sebuah inisiatif strategis untuk mengoptimalkan potensi pendapatan negara yang kerap tergerus akibat peredaran barang ilegal.
Hal ini ditegaskan langsung oleh Direktur Jenderal Bea Cukai, Djaka Budhi Utama, dalam konferensi pers APBN KITA 2025 pada Selasa (17/6). Djaka menekankan bahwa pembentukan satgas ini menjadi bagian integral dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk memberantas peredaran rokok ilegal. “Insyaallah saya akan melakukan membentuk satgas pencegahan rokok ilegal dan cukai rokok,” ungkap Djaka, menegaskan keseriusan pihaknya dalam melakukan operasi penindakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.
Upaya penindakan terhadap rokok ilegal memang menunjukkan dinamika yang menarik. Sepanjang tahun 2025, Bea Cukai mencatat penurunan jumlah kasus penindakan sebesar 13,2 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024.
Meskipun demikian, secara kualitas, capaian penindakan justru meningkat signifikan. Djaka memaparkan bahwa jumlah batang rokok ilegal yang berhasil ditindak mencapai sekitar 285,81 juta batang, menunjukkan kenaikan impresif sebesar 32 persen dari periode yang sama tahun lalu. “Kurang lebih tentunya dengan kenaikan kualitas dari penindakan tersebut menunjukkan terjadinya peningkatan jumlah barang yang dicegah dari setiap penindakan,” jelas Djaka, mengindikasikan bahwa setiap operasi kini berhasil mengamankan volume rokok ilegal yang lebih besar.
Selain fokus pada pemberantasan rokok ilegal, isu cukai rokok dan dampaknya terhadap penerimaan negara turut menjadi sorotan. Terkait spekulasi atau ekspektasi kenaikan cukai rokok, Djaka menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada rencana kenaikan cukai rokok yang merupakan keputusan final dari Ditjen Bea Cukai.
Djaka menjelaskan bahwa optimalisasi penerimaan negara dari cukai rokok memerlukan koordinasi lintas direktorat, khususnya dengan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu. Oleh karena itu, usulan terkait kenaikan cukai rokok tidak semata-mata menjadi kewenangan Ditjen Bea Cukai.
Lebih lanjut, Djaka memaparkan bahwa setiap kebijakan terkait cukai rokok akan mempertimbangkan berbagai aspek komprehensif. Aspek-aspek tersebut meliputi pengendalian konsumsi hasil tembakau, keberlangsungan industri dan dampaknya terhadap tenaga kerja, serta tentu saja optimalisasi pencapaian penerimaan negara dan efektivitas pencegahan peredaran rokok ilegal yang terus dilakukan secara berkala.