muthafuckingamers.com – , Jakarta – Pengacara Lisa Rachmat dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 750 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat. Vonis ini dilengkapi ketentuan pengganti pidana kurungan selama enam bulan apabila denda tersebut tidak dibayarkan. Lisa Rachmat dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa permufakatan jahat untuk memberikan suap hakim dalam pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Rosihan Juhriah Rangkuti dalam persidangan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada Rabu, 18 Juni 2025. Majelis hakim dengan tegas menyatakan bahwa terdakwa “telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan memberi sesuatu kepada hakim.” Berbagai faktor memberatkan hukuman Lisa, di antaranya adalah ketidakpatuhannya terhadap program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Lebih dari itu, perbuatannya dinilai telah merusak mental dan integritas aparatur peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, mulai dari level satpam, panitera, hakim, hingga pimpinan.
Kendati demikian, dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum untuk mencabut status advokat Lisa Rachmat. Hal ini dikarenakan pihak yang berwenang secara konstitusional untuk mencabut status profesi advokat adalah organisasi advokat, bukan lembaga peradilan.
Sebelum vonis final dijatuhkan, pengacara Lisa Rachmat telah menghadapi tuntutan yang jauh lebih berat dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung, Nurachman Adikusumo. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Rabu, 28 Mei 2025, jaksa menuntut agar Lisa Rachmat dijatuhi pidana penjara selama 14 tahun. Tuntutan ini didasarkan pada perbuatan terdakwa yang dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa permufakatan jahat untuk memberikan suap terhadap hakim PM Surabaya terkait pengurusan perkara dan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Tidak hanya pidana penjara, jaksa juga menuntut agar Majelis Hakim menghukum Lisa membayar denda sebesar Rp 750 juta, dengan ancaman pidana kurungan selama enam bulan jika denda tidak dipenuhi. Tuntutan signifikan lainnya adalah pencabutan izin profesi Lisa sebagai advokat. Faktor-faktor yang memberatkan tuntutan jaksa mencakup ketidakpatuhan terdakwa dalam mendukung program Pemerintah untuk penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, perbuatan Lisa Rachmat dianggap telah mencederai kepercayaan publik, khususnya terhadap kredibilitas institusi lembaga peradilan. Terdakwa juga dinilai tidak kooperatif selama proses persidangan.
Pilihan Editor: Bisakah Kenaikan Gaji Hakim Menekan Korupsi Peradilan