Home / Crime / Kredit Fiktif TNI: Eks Prajurit 15 Tahun Bui, Korupsi Menggila!

Kredit Fiktif TNI: Eks Prajurit 15 Tahun Bui, Korupsi Menggila!

Jakarta – Purnawirawan TNI Angkatan Darat (AD), Pembantu Letnan Dua (Purn) Dwi Singgih Hartono, dijatuhi vonis total 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam perkara korupsi kredit fiktif. Mantan prajurit TNI ini terbukti bersalah atas pengajuan kredit fiktif di Bank BRI yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 64,74 miliar.

Dwi Singgih Hartono didakwa telah memalsukan data pengajuan permohonan kredit BRIguna secara masif, berlangsung sejak tahun 2016 hingga 2023. Modus operandinya melibatkan pemalsuan data identitas individu yang ia klaim sebagai anggota TNI AD di Bekang Kostrad Cibinong, Bogor, Jawa Barat, untuk dijadikan calon debitur BRIguna. Tindakan ini memanfaatkan posisinya sebagai Juru Bayar dan Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai di Bekang Kostrad Cibinong.

Kasus korupsi yang menjerat Dwi Singgih terbagi dalam dua perkara terpisah. Perkara pertama, dengan nomor registrasi 28/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst, terjadi di BRI Unit Menteng Kecil dan melibatkan empat terdakwa, termasuk dirinya. Sementara perkara kedua, bernomor 29/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst, berlangsung di BRI Unit Cut Mutiah dengan tiga terdakwa, juga termasuk Dwi Singgih.

Pada perkara 28, majelis hakim memvonis Dwi Singgih Hartono dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. Selain itu, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara senilai Rp 49.022.049.042. Pembayaran ini wajib dilakukan paling lambat 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Apabila Dwi Singgih tidak mampu melunasi uang pengganti tersebut, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban. Jika harta benda tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Adapun untuk perkara kedua, Dwi Singgih divonis penjara selama 6 tahun dan denda Rp 500 juta, subsidair 4 bulan kurungan. Dalam kasus ini, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 5.569.640.217. Kewajiban pembayaran ini harus dipenuhi paling lambat 1 bulan setelah putusan inkracht. Sama seperti perkara sebelumnya, jika tidak dapat dibayar, harta benda Dwi Singgih akan disita dan dilelang. Apabila masih tidak mencukupi, sanksi pengganti berupa pidana penjara selama 2 tahun akan diberlakukan.

Selain Dwi Singgih, beberapa pegawai internal BRI turut terlibat dan telah dijatuhi hukuman dalam kasus ini. Pada kasus di BRI Menteng Kecil, tiga individu dipidana: Nadia Sukmarina, karyawan BRI Cabang Menteng Kecil periode Januari 2022 sampai 2023, divonis 5 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, dan kewajiban uang pengganti Rp 29,8 juta. Selanjutnya, Rudi Hotma, Kepala Unit BRI Cabang Menteng Kecil periode Desember 2019 sampai Januari 2022, dihukum 4 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp 39,3 juta. Terakhir, Heru Susanto, Kepala Unit BRI Cabang Menteng Kecil periode Januari 2022 sampai 2023, dijatuhi vonis 4 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan, dan kewajiban uang pengganti Rp 10,3 juta. Tindak pidana korupsi ini diketahui telah memperkaya Dwi Singgih sebesar Rp 56,79 miliar, Nadia Sukmarina Rp 29,8 juta, Rudi Rp 65,5 juta, dan Heru Rp 26,5 juta.

Sementara itu, pada perkara kedua yang melibatkan BRI Cabang Cut Mutiah, dua pegawai internal turut dihukum. Oki Harrie Purwoko, Relationship Manager di BRI Kantor Cabang Cut Mutiah periode 2010-2019, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan. Ia juga memiliki kewajiban uang pengganti Rp 4,8 juta yang sudah disetor ke rekening penampungan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Terdakwa lainnya adalah M. Kusmayadi, Relationship Manager BRI Cabang Cut Mutiah periode 2018-2023, yang dihukum 4 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan, dan kewajiban uang pengganti Rp 7,2 juta. Kasus kredit fiktif di BRI Cabang Cut Mutiah ini diketahui memperkaya Dwi Singgih sebesar Rp 7,98 miliar, Oki sebesar Rp 4,8 juta, dan Kusmayadi Rp 7,2 juta.

Putusan ini menjadi penegasan terhadap upaya pemberantasan korupsi yang merugikan keuangan negara, terutama dalam kasus penyalahgunaan wewenang di sektor perbankan. Seluruh terdakwa, baik Dwi Singgih Hartono maupun para pegawai BRI yang terlibat, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *