JAKARTA, KOMPAS.TV – Titik terang bagi polemik empat pulau akhirnya tiba. Pemerintah secara resmi menetapkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek sebagai bagian dari wilayah administratif Provinsi Aceh.
Kepastian ini diumumkan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Presiden, Jakarta, pada hari Selasa, 17 Juni 2025.
“Bapak Presiden telah mengambil keputusan, berlandaskan pada dokumen-dokumen yang dimiliki pemerintah, bahwa keempat pulau tersebut, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif masuk ke dalam wilayah Provinsi Aceh,” tegas Prasetyo, yang disiarkan langsung melalui Breaking News KompasTV.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menambahkan bahwa kesepakatan bersama antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara telah ditandatangani, menandai babak baru dalam penyelesaian sengketa ini.
“Disaksikan oleh Bapak Presiden, Bapak Gubernur Aceh dan Bapak Gubernur Sumatera Utara telah menandatangani kesepakatan tersebut,” ujar Tito sambil menunjukkan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) yang telah resmi ditandatangani.
Polemik Empat Pulau Aceh-Sumut Selesai, Begini Tanggapan Gubernur Dua Provinsi
Isi SKB Gubernur Aceh-Sumut
Kesepakatan Bersama
Pemerintah Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Mengenai Penyelesaian Permasalahan Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan Dan Pulau Panjang
Pada hari ini Selasa tanggal 17 bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, berdasarkan hasil penelaahan dokumen penjelasan Gubernur Aceh, Gubernur Sumatera Utara, dan Menteri Dalam Negeri tentang Permasalahan Status Empat Pulau di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, dan Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara, yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang bertempat di Wisma Negara Jakarta Pusat, menyatakan:
Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara sepakat menyelesaikan permasalahan 4 (empat) pulau, yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang mendasari kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh tahun 1992 dan Kepmendagri Nomor 111 tahun 1992 tentang Penegasan Batas Wilayah Antara Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara dengan Propinsi Daerah Istimewa Aceh tanggal 24 November 1992, masuk menjadi cakupan wilayah administrasi Kab. Aceh Singkil, Aceh.
Demikian Kesepakatan bersama ini dibuat dengan sebenar-benarnya atas dasar musyawarah mufakat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Yang Bersepakat,
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf
Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution
Disaksikan,
Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi