muthafuckingamers.com – , Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan perkembangan signifikan dalam penanganan perkara pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Dari tiga grup korporasi yang terlibat, Wilmar Group menjadi satu-satunya yang telah menuntaskan pengembalian kerugian negara secara utuh, mencapai Rp 11,8 triliun. Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Sutikno, pada Selasa, 17 Juni 2025, mengungkapkan, “Grup Wilmar telah utuh mengembalikan. Untuk Permata Hijau dan Musim Mas, kami berharap ke depan mereka juga melakukan pengembalian.” Pernyataan ini menegaskan fokus Kejagung untuk memulihkan seluruh kerugian negara dari kasus CPO tersebut.
Kasus ini melibatkan total 17 perusahaan dari ketiga grup tersebut: lima anak usaha Wilmar Group, lima anak usaha Musim Mas Group, dan tujuh anak usaha Permata Hijau Group. Meskipun berkas perkara mereka diproses secara terpisah, ketiganya menerima putusan serupa dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Pengadilan menyatakan mereka terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, namun perbuatan tersebut dianggap bukan merupakan suatu tindak pidana atau dikenal dengan istilah ontslag van alle rechtsvervolging, yang berakibat pada dilepaskannya mereka dari segala tuntutan jaksa.
Menyikapi putusan yang dibacakan pada 19 Maret 2025 tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan kasasi. Tuntutan uang pengganti yang diajukan oleh JPU bervariasi untuk masing-masing grup: Wilmar Group sebesar Rp 11,8 triliun, Permata Hijau Group sebesar Rp 937 miliar, dan Musim Mas Group sebesar Rp 4,8 triliun. Khusus untuk Wilmar Group, seluruh dana Rp 11,8 triliun yang merupakan uang pengganti telah diserahkan secara penuh kepada Kejagung. Dana ini berasal dari lima anak usahanya, yakni PT Multimas Nabati Asahan, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bionergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Berbeda dengan Wilmar, proses pengembalian uang pengganti dari Permata Hijau Group dan Musim Mas Group masih terus berjalan. Sutikno menegaskan kembali harapannya, “Mereka sedang berproses, kami harapkan mereka mengembalikan secara utuh.” Lebih lanjut, pengembalian dana Rp 11,8 triliun dari Wilmar telah diajukan oleh Sutikno sebagai memori kasasi tambahan. Langkah strategis ini bertujuan agar majelis hakim kasasi dapat mempertimbangkan pengembalian dana tersebut sebagai bagian dari putusan, sehingga dapat langsung digunakan untuk menutup kerugian negara.