Home / Finance / Waspada! Investasi Bodong Rugikan Masyarakat Rp 142 Triliun

Waspada! Investasi Bodong Rugikan Masyarakat Rp 142 Triliun

Jakarta – Masyarakat Indonesia mengalami kerugian yang sangat besar akibat investasi bodong. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mencatat angka fantastis, yaitu Rp 142,131 triliun, sebagai total kerugian sejak 2017 hingga Mei 2025. Jumlah ini merupakan akumulasi dari berbagai praktik investasi ilegal yang merugikan banyak orang.

Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Rudy Agus Purnomo Raharjo, mengungkapkan bahwa Satgas PASTI telah berupaya keras memberantas kejahatan keuangan ini. Selama periode tersebut, lebih dari 12.721 entitas ilegal berhasil dihentikan operasinya. Upaya ini menunjukkan komitmen OJK dan Satgas PASTI dalam melindungi masyarakat dari praktik keuangan yang merugikan.

Untuk mempercepat penanganan kasus penipuan dan aktivitas keuangan ilegal, OJK dan kepolisian yang tergabung dalam Satgas PASTI sedang merancang terobosan baru. Agus menjelaskan bahwa setiap pengaduan yang masuk ke Satgas PASTI akan diproses sebagai “Laporan Polisi”. Langkah ini akan mempercepat proses hukum, memungkinkan polisi untuk segera melakukan penyelidikan begitu laporan diterima. “Dengan cara ini, setiap laporan penipuan bisa langsung diproses polisi ke tahap penyelidikan,” ujarnya saat acara Duta Literasi Keuangan Indonesia di Jakarta pada Senin, 16 Juni 2025.

Satgas PASTI merupakan kolaborasi dari 15 lembaga penting di Indonesia, termasuk Bank Indonesia, Badan Intelijen Negara, Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), hingga Kementerian Pendidikan. Keterlibatan berbagai lembaga ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal. Masyarakat dapat melaporkan aktivitas mencurigakan melalui platform digital SIPASTI, atau Sistem Informasi Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, yang telah disediakan.

Agus menjelaskan bahwa laporan yang masuk melalui SIPASTI akan ditindaklanjuti dengan dua cara utama: penghentian kegiatan keuangan ilegal dan penindakan hukum oleh kepolisian. Kedua tindakan ini bertujuan untuk menghentikan kerugian yang lebih besar dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan.

Dalam periode Januari hingga Mei 2025, Satgas PASTI telah menerima 5.287 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal. Dari jumlah tersebut, 4.344 merupakan pengaduan terkait perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal, sementara 943 pengaduan lainnya terkait entitas yang menawarkan skema investasi ilegal. Saat ini, OJK dan kepolisian sedang menyempurnakan prosedur agar setiap pengaduan yang masuk melalui SIPASTI dapat langsung diproses sebagai “Laporan Polisi”.

Agus menekankan bahwa maraknya aktivitas keuangan ilegal disebabkan oleh kurangnya pemahaman masyarakat tentang risiko investasi dan transaksi dengan lembaga penyedia kredit. Ia mengingatkan masyarakat untuk selalu berpegang pada prinsip 2L sebelum berinvestasi: Legal dan Logis.

Legal berarti penyedia investasi harus memiliki izin resmi dan diakui oleh otoritas yang berwenang. Sementara itu, Logis berarti lembaga tersebut menawarkan imbal hasil yang wajar dan masuk akal. “Banyak yang tertipu karena diiming-imingi imbal hasil dua digit, padahal kita tahu itu mustahil,” tegasnya.

Untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa lembaganya merekrut duta literasi keuangan dari berbagai kalangan.

Sejak April hingga Juni 2025, OJK telah merekrut 3.462 duta literasi keuangan dari berbagai kelompok masyarakat, termasuk tokoh pemuda, tokoh agama, perempuan, dan kalangan profesional. Para duta literasi keuangan ini akan berperan penting dalam mendukung upaya OJK untuk melindungi konsumen dan masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan keuangan.

Pilihan Editor: Dari Pinjol ke Pindar, Bisakah OJK Mencegah Fraud di Industri Peer-to-Peer Lending?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *