Home / Crime / Tangerang Gempar! Pegawai Minimarket Sodomi Anak, Jadi Tersangka!

Tangerang Gempar! Pegawai Minimarket Sodomi Anak, Jadi Tersangka!

Seorang pegawai minimarket berinisial A, 23 tahun, telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus sodomi terhadap seorang bocah laki-laki berusia 11 tahun di kawasan Jatiuwung, Tangerang. Insiden memilukan ini terjadi di dalam toilet minimarket tempat pelaku bekerja, memicu keprihatinan luas setelah penangkapan pelaku oleh warga menjadi viral.

Konfirmasi mengenai status tersangka disampaikan langsung oleh Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin. “Sudah (jadi tersangka),” tegas Rabiin pada hari Senin. Pelaku dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengancamnya dengan pidana penjara maksimal 15 tahun atas perbuatannya tersebut.

Kompol Rabiin menjelaskan kronologi kejadian yang diawali dengan modus penipuan. Korban datang ke minimarket dengan niat melakukan top up pulsa online game senilai Rp 30 ribu. Melihat kesempatan, pelaku A kemudian mengimingi korban dengan tawaran top up gratis senilai Rp 100 ribu, asalkan korban bersedia diajak ke toilet minimarket.

Tergiur dengan iming-iming tersebut, korban pun menuruti permintaan pelaku. Di dalam toilet itulah perbuatan sodomi tersebut terjadi. Tidak lama berselang, korban mengalami trauma mendalam dan akhirnya memberanikan diri menceritakan insiden yang menimpanya kepada orang tuanya.

Mendengar pengakuan sang anak, orang tua korban segera mengambil tindakan. Mereka melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Jatiuwung. Tak lama setelah laporan, pelaku berhasil ditangkap oleh warga setempat, yang momennya kemudian menjadi viral di media sosial, sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *