Jakarta – Sebuah langkah progresif untuk memperkuat integritas dan kesejahteraan lembaga peradilan di Indonesia baru saja diumumkan. Presiden Prabowo Subianto secara resmi menyatakan rencana kenaikan gaji hakim secara signifikan, sebuah inisiatif yang diharapkan menjadi fondasi kuat bagi sistem hukum di seluruh tingkatan.
Dalam pidato pengukuhan 1.451 hakim pengadilan tingkat pertama di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, pada Rabu, 12 Juni 2025, Presiden Prabowo menegaskan komitmennya. “Saya, Prabowo Subianto, Presiden RI ke-8, hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan para hakim, dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan, di mana kenaikan tertinggi mencapai 280 persen,” ujarnya, disambut antusiasme para hakim yang hadir.
Prabowo menjelaskan bahwa kenaikan tertinggi akan difokuskan pada hakim pemula yang berada di golongan terendah. Menurutnya, kelompok ini memikul tanggung jawab krusial sebagai garda terdepan dalam sistem peradilan, khususnya dalam menangani berbagai perkara di pengadilan tingkat pertama. Peningkatan ini diharapkan dapat mendorong motivasi dan kinerja para penegak keadilan sejak awal karier mereka.
Sebelum pengumuman monumental dari Presiden Prabowo Subianto ini, pemerintah telah menetapkan skema penghasilan terbaru bagi para penegak hukum melalui Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024. Aturan tersebut, yang diteken hanya dua hari sebelum Presiden Joko Widodo mengakhiri masa jabatannya, menjadi landasan perhitungan gaji pokok hakim yang didasarkan pada masa kerja serta pangkat atau golongan mereka.
Secara umum, struktur kepegawaian hakim diatur dalam sembilan tingkatan golongan, mulai dari III A hingga IV E, dengan rentang masa kerja yang mencapai 0 hingga 32 tahun. Besaran gaji pokok yang diterima pun bervariasi mengikuti struktur yang kompleks ini. Sebagai gambaran, hakim dengan golongan III A dan masa kerja nol tahun kini menerima gaji pokok sebesar Rp2.785.700 per bulan, meningkat signifikan dari ketentuan sebelumnya dalam PP Nomor 94 Tahun 2012 yang hanya Rp2.064.100. Jika masa kerjanya mencapai 32 tahun, hakim golongan III A akan menerima gaji pokok sebesar Rp4.575.000 per bulan.
Untuk golongan yang lebih tinggi, hakim golongan III D dengan masa kerja nol tahun kini mendapatkan Rp3.154.400 per bulan, angka ini dapat melonjak hingga Rp5.180.700 jika masa kerja telah mencapai 32 tahun. Sementara itu, di tingkatan tertinggi, hakim dengan golongan IV E dan masa kerja 32 tahun kini memperoleh gaji pokok sebesar Rp6.373.200, naik dari angka sebelumnya sebesar Rp4.978.000.
Bagaimana rincian lengkap gaji hakim pada golongan dan masa kerja lainnya sesuai PP Nomor 44 Tahun 2024? Berikut daftar lengkapnya, sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat, 13 Juni 2025:
1. Gaji hakim golongan III/a-d
- Masa kerja kurang dari 1 tahun sebesar Rp 2.785.700 hingga Rp 3.154.400
- Masa kerja 1-2 tahun sebesar Rp 2.873.500 hingga Rp 3.253.700
- Masa kerja 3-4 tahun sebesar Rp 2.964.400 hingga Rp 3.356.200
- Masa kerja 5-6 tahun sebesar Rp 3.057.300 hingga Rp 3.461.900
- Masa kerja 7-8 tahun sebesar 3.153.600 hingga Rp 3.571.000
- Masa kerja 9-10 tahun sebesar Rp 3.252.900 hingga Rp 3.683.400
- Masa kerja 11-12 tahun sebesar Rp 3.355.400 hingga Rp 3.799.400
- Masa kerja 13-14 tahun sebesar Rp 3.461.100 hingga Rp 3.919.100
- Masa kerja 15-16 tahun sebesar Rp 3.570.100 hingga Rp 4.042.500
- Masa kerja 17-18 tahun sebesar Rp 3.682.500 hingga Rp 4.169.900
- Masa kerja 19-20 tahun sebesar Rp 3.789.500 hingga Rp 4.301.200
- Masa kerja 21-22 tahun sebesar Rp 3.918.100 hingga Rp 4.301.200
- Masa kerja 23-24 tahun sebesar Rp 4.041.500 hingga Rp 4.576.400
- Masa kerja 25-26 tahun sebesar Rp 4.168.800 hingga Rp 4.720.500
- Masa kerja 27-28 tahun sebesar Rp 4.300.100 hingga Rp 4.720.500
- Masa kerja 29-30 tahun sebesar Rp 4.435.500 hingga Rp 5.022.500
- Masa kerja 31-32 tahun sebesar Rp 4.575.200 hingga Rp 5.180.700.
2. Gaji hakim golongan IV/a-e
- Masa kerja kurang dari 1 tahun sebesar Rp 3.287.800 hingga Rp 3.880.400
- Masa kerja 1-2 tahun sebesar Rp 3.391.400 hingga Rp 4.002.700
- Masa kerja 3-4 tahun sebesar Rp 3.498.200 hingga Rp 4.128.700
- Masa kerja 5-6 tahun sebesar Rp 3.608.400 hingga Rp 4.258.700
- Masa kerja 7-8 tahun sebesar Rp 3.722.000 hingga Rp 4.392.900
- Masa kerja 9-10 tahun sebesar Rp 3.839.200 hingga 4.531.200
- Masa kerja 11-12 tahun sebesar Rp 3.960.200 hingga Rp 4.673.900
- Masa kerja 13-14 tahun sebesar Rp 4.089.900 hingga Rp 4.821.100
- Masa kerja 15-16 tahun sebesar Rp 4.213.500 hingga Rp 4.973.000
- Masa kerja 17-18 tahun sebesar Rp 4.346.200 hingga Rp 5.129.600
- Masa kerja 19-20 tahun sebesar Rp 4.483.100 hingga Rp 5.291.200
- Masa kerja 21-22 tahun sebesar Rp 4.624.300 hingga Rp 5.457.800
- Masa kerja 23-24 tahun sebesar Rp 4.770.000 hingga Rp 5.629.700
- Masa kerja 25-26 tahun sebesar Rp 4.920.200 hingga Rp 5.807.000
- Masa kerja 27-28 tahun sebesar Rp 5.075.200 hingga Rp 5.989.900
- Masa kerja 29-30 tahun sebesar Rp 5.235.000 hingga Rp 6.178.600
- Masa kerja 31-32 tahun sebesar Rp 5.399.900 hingga Rp 6.373.200.
Demikian rincian gaji hakim saat ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024. Kontribusi dalam tulisan ini diberikan oleh Dicky Kurniawan, Titik Nurmalasari, dan Antara.