PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) kembali menanggapi sorotan terhadap anak usahanya, PT Gag Nikel, terkait aktivitas penambangan di kawasan Raja Ampat yang menjadi perdebatan.
Direktur Utama ANTM, Achmad Ardianto, menjelaskan bahwa PT Gag Nikel telah lama beroperasi di bidang pertambangan nikel. Menanggapi isu yang berkembang, ANTM sebagai perusahaan BUMN berkomitmen untuk mengikuti arahan pemerintah.
“Kami mendengar bahwa ada beberapa perusahaan, termasuk PT Gag Nikel, yang akan dievaluasi. Tentu saja, kami akan sepenuhnya mengikuti arahan dari pemerintah,” tegas Achmad Ardianto usai Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) ANTM, Kamis (12/6).
Achmad Ardianto Jadi Dirut, Ini Susunan Lengkap Pengurus Aneka Tambang (ANTM)
Sebagai representasi pemerintah, ANTM menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah berniat melakukan kegiatan pertambangan yang melanggar aturan yang berlaku. ANTM akan terus menjalankan praktik pertambangan yang baik dan bertanggung jawab, demi memberikan kontribusi yang signifikan bagi bangsa dan negara.
Sayangnya, Achmad Ardianto tidak merinci besaran kontribusi pendapatan PT Gag Nikel terhadap total pendapatan ANTM. Namun, ia mengungkapkan bahwa secara umum, kontribusi bisnis nikel ANTM belum terlalu besar, yaitu di bawah 10%.
“Hampir 70% pendapatan ANTM berasal dari emas,” tambahnya. Ini menunjukkan bahwa emas masih menjadi tulang punggung pendapatan perusahaan.
Sebagai informasi tambahan, Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Gag Nikel tidak dicabut oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Meskipun demikian, pemerintah akan meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas penambangan nikel yang dilakukan perusahaan di Raja Ampat.
Aneka Tambang (ANTM) akan Bagikan Dividen Rp 3,6 Triliun, Setara Rp 151,77 per Saham
Sementara itu, empat IUP tambang nikel lainnya di Raja Ampat telah dicabut. IUP tersebut dimiliki oleh PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond, dan PT Nurham. Situasi ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menertibkan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.